Kamis, 28 Mei 2015

SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT MICROFINANCE DESA LINGGA MUKTI 2014

 

SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT MICROFINANCE DESA LINGGA MUKTI 2014

BAB I
PENDAHULUAN
  • Latar Belakang
Ledgerword mengatakan, microfinance merupakan pendekatan pembangunan ekonomi yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi orang-orang  berpenghasilan rendah dan perempuan khususnya yang berpenghasilan rendah, termasuk diantarnya wiraswasta. Jasa keuangan pada umumnya termasuk tabungan dan kredit, namun beberapa organisasi keuangan mikro juga menyediakan asuransi dan layanan pembayaran (rahmatullah, 2010).
Hulme mengatakan, microfinance lahir sebagai alternatif dari kegagalan program bantuan pemerintah yaitu kredit pedesaan untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Kegagalan ini disebabkan oleh penjatahan kredit yang tidak merata, biaya transaksi yang lebih tinggi, pembatasan tingkat bunga, tingkat standar yang tinggi dan terjadinya praktek korupsi. Microfinance atau keuangan mikro, jika dilihat dari institusi yang menjalankan aktivitasnya disebut dengan istilah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM memiliki komitmen untuk melayani masyarakat yang selama ini diabaikan oleh sektor perbankan  formal.  Perkembangan sektor keuangan mikro didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat miskin memiliki kapasitas untuk melaksanakan kegiatan yang menghasilkan pendapatan ekonomi tetapi dibatasi oleh kurangnya akses dan penyediaan tabungan, kredit dan fasilitas asuransi (rahmatullah, 2010).
Minat masyarakat terhadap sistem pembiayaan microfinance semakin tinggi, hal ini menyababkan pihak microfinance akan sulit dalam menentukan nasabah yang layak untuk mendapatkan kredit. Penentuan nasabah yang layak oleh suatu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) biasanya dilakukan dengan menggunakan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) atau Decision Support System (DSS).  Sistem Pendukung Keputusan (SPK) merupakan sebuah sistem yang mampu memberikan kemampuan pemecahan masalah maupun kemampuan pengkomunikasian untuk masalah dengan kondisi semi terstruktur dan tak terstruktur. Sistem ini digunakan untuk membantu pengambilan keputusan dalam situasi semi terstruktur dan situasi yang tidak terstruktur, dimana tak seorangpun tahu secara pasti bagaimana keputusan seharusnya dibuat (Riadi, 2013).
SPK bertujuan untuk menyediakan informasi, membimbing, memberikan prediksi serta mengarahkan kepada pengguna informasi agar dapat melakukan pengambilan keputusan dengan lebih baik. Sistem pendukung keputusan meliputi sistem data yang berupa data atau profil dari calon nasabah, sistem model merupakan model yang digunakan untuk mencari keputusan atau solusi, dan digunakan untuk menghasilkan laporan berdasarkan kriteria tertentu. Microfinance yang akan diterapkan di Desa Linggamukti bertujuan untuk mengatasi semua permasalahan yang ada untuk solusi sebuah permodalan. Untuk mendapatkan modal atau pinjaman dari microfinance yang akan diterapkan tentunya microfinance harus memiliki data dari calon nasabah yang akan dipilih. Pemilihan nasabah untuk microfinance yang akan diterapkan di Desa Linggamukti ialah dengan menggunakan model analytica hierarchy process. Analytic Hierarchy Process (AHP) adalah teknik untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan pilihan terbaik dari beberapa alternatif yang dapat diambil.
1.2 Perumusan Masalah
Beradasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dari makalah ini ialah :
  1. Model SPK apa yang tepat untuk pemberian kredit microfinance di Desa Linggamukti?
  2. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan konsep SPK microfinance di Desa Linggamukti?
  • Tujuan
Beradasarkan latar belakang di atas, tujuan dari makalah ini ialah :
  1. Mengetahui model SPK apa yang tepat untuk pemberian kredit microfinance di Desa Linggamukti
  2. Mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengembangkan konsep SPK microfinance di Desa Linggamukti
  • Luaran yang Diharapkan
    1. Memudahkan pengguna dalam pengambilan keputusan melalui proses data / informasi dari nasabah.
    2. Menghasilkan solusi dengan lebih cepat dan tepat.
    3. Meningkatkan produktivitaspengguna SPK.
BAB II
GAMBARAN UMUM MASYARAKAT SASARAN
  • Gambaran Umum Masyarakat
Masyarakat desa Lingga Mukti adalah tergolong masyarakat Gemeinschaft, yaitu memiliki tradisi gotong royong yang masih kental. Masyarakat di desa Lingga Mukti hampir tidak mengenal adanya kesenjangan sosial karena masyarakat Lingga Mukti merasa saling menghargai kebersamaan. Salah satu contoh nyatanya adalah dalam sistem pertanian. Masyarakat Lingga Mukti menggunakan sistem gotong royong bagi hasil. Setiap masyarakat menuangkan pikiran dan tenaga mereka untuk kemajuan desa karena masyarakat Lingga Mukti merasa memiliki tanggung jawab untuk kemajuan desa. Pertanian merupakan aspek ekonomi yang paling unggul di Desa Linggamukti Karena 90% masyarakat desa tersebut bermata pencaharian sebagai petani. 60% dari luas Desa Linggamukti atau seluas 155ha merupakan area persawahan. Area persawahan tersebut dikelola oleh penduduk desa, sehingga penduduk Desa Linggamukti sebagian besar ialah petani.
Usaha pertanian yang di lakukan masyarakat Desa Linggamukti belum melakukan pengembangan usaha, sehingga pendapatan ekonomi rumah tangga sangat tergantung kepada hasil pertaniannya. Hal ini akan berakibat buruk apabila terjadi gagal panen, yang secara langsung akan menurunkan pendapatan ekonomi rumah tangga. Hanya sebagian golongan kecil petani yang melakukan pengembangan usaha rumah tangganya selain bertani, yaitu dengan menjadi pengrajin atau pedagang di desanya, sehingga apabila terjadi kegagalan panen, golongan ini relative “aman“ dengan pendapatan cadangan (reserve income) yang dimiliki dari pengembangan usahanya.
  • Profil Usaha/Lembaga
Bumdes atau Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Bumdes didirikan untuk meningkatkan Perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara koorperatif, partisifatif, emansipatif, transparansi, akuntable dan sustainable. Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN

  • Gagasan/Ide/Solusi yang Akan Dikembangkan
Microfinance adalah lembaga yang menyediakan jasa kredit, tabungan, dan layanan keuangan dasar lainnya bagi masyarakat berpendapatan rendah. Microfinance ini didirikan di Desa Lingga Mukti, masyarakat Desa Lingga Mukti adalah tergolong masyarakat Gemeinschaft dan sebagian besar yaitu 90% dari masyarakat desa tersebut bermata pencaharian sebagai petani.
Usaha pertanian yang di lakukan masyarakat Desa Linggamukti belum melakukan pengembangan usaha, sehingga pendapatan ekonomi rumah tangga sangat tergantung kepada hasil pertaniannya. Selain bertani, masyarakat desa harus melakukan pengembangan dalam usahanya yaitu melakukan variasi atau inovasi produk pertanian menjadi barang yang bernilai dan menjual di pasaran. Dalam melakukan inovasi ini masyarakat membutuhkan modal yang lebih sehingga usaha pertaniannya menjadi berkembang tetapi masyarakat desa Lingga Mukti kurang mampu dalam hal permodalan. Masalah di atas akan dibantu oleh lembaga microfinance.
Penentuan nasabah yang layak oleh suatu Lembaga Keuangan Microfinance di Desa Lingga Mukti dilakukan dengan menggunakan Sistem Pendukung Keputusan model Analytic Hierarchy Process (AHP). Dalam penentuan calon nasabah data yang digunakan berupa biodata peminjam dan biodata penjamin yang berisikan nama, alamat, nomor KTP, nomor telp, dll serta peminjam harus melampirkan photocopy rekening PLN, photocopy KTP peminjam dan penjamin, photocopy KK, photocopy sertifikat tanah.
Adapun analisa kredit yang digunakan untuk menentukan calon nasabah dengan melakukan survey, analisa 5 C + 1 P, dan verifikasi dan validasi. Tujuan survey Memastikan kebenaran informasi yang diberikan oleh konsumen mengenai data diri, jenis usaha/pekerjaan, jumlah pendapatan setiap bulan, mendapatkan data pendukung lengkap mengenai  rincian pembayaran, memastikan kebenaran pemilikan asset dan mengenali karakter nasabah. Tujuan utama analisa permohonan Kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah konsumen mempunyai kemauan dan kemampuan didalam memenuhi kewajibannya secara tertib, baik Pokok Hutang maupun bunga sampai dengan lunas. Permohonan kredit akan disetujui apabila kreditur sudah yakin akan kelayakan calon konsumen atau menganggap probabilitas untuk kegagalanya dianggap rendah/sudah terukur berdasarkan kriteria – kriteria tertentu yang umum digunakan adalah 5 C + 1 P yaitu :
  • Character : bertanggung jawab / tidak terindikasi pinjaman modal untuk spekulasi, tidak terindikasi berkarakter buruk dengan menyurvei calon nasabah dan tidak terlibat dalam hal-hal buruk, kejujuran dan integritas yaitu pernyataan calon nasabah VS dokumen dan lingkungan (Rek listrik, informasi, cek lingkungan, dll), ketertiban administrasi yaitu mampu menyediakan data pendukung dengan cepat dan terstruktur, sikap kooperatif dan terutama sikap tanggung jawabnya yaitu kesediaan dan keterbukaan didalam memperlihatkan data yang diminta.
  • Capacity : kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna mendapatkan keuntungan yang maksimal. Ukuran yang digunakan ialah pekerjaan, penghasilan, kapasitas listrik, asset yang dimiliki dan besar usahanya.
  • Capital : jumlah dana atau modal yang dimiliki calon nasabah.ukuran yang digunakan ialah status kepemilikan rumah, usaha, tanah, dan tanggungan yang harus dibiayai.
  • Condition : situasi yang mempengaruhi kelancaran usaha calon nasabah.
  • Collateral karena tidak menggunakan agunan maka collateral tidak dipergunakan.
  • Purpose : menganalisa apakah calon nasabah benar-benar membutuhkan dana untuk permodalan usahanya.
Selain itu, dibutuhkan juga verivikasi dan validasi yaitu kegiatan pengecekan atas dua data yang berbeda misalnya, nama calon nasabah yang tertera dalam kartu keluarga dengan KTP. dan menyatakan keabsahan masa berlaku suatu data atau dokumen yang dilampirkan oleh calon nasabah misalnya, KTP calon nasabah masih berlaku atau tidak.
  • Tinjauan Teoritis
  • Pengertian Microfinance
Microfinance adalah lembaga yang menyediakan jasa kredit, tabungan, dan layanan keuangan dasar lainnya bagi masyarakat berpendapatan rendah. Layanan keuangan mikro menyediakan uang dalam jumlah kecil, kredit dalam jumlah kecil, tabungan dalam jumlah kecil. Istilah “keuangan mikro” dipergunakan untuk membedakan layanan ini dari layanan yang disediakan bank pada umumnya.
Keuangan Mikro menawarkan akses kepada orang miskin (masyarakat berpendapatan rendah) terhadap layanan keuangan dasar seperti kredit, tabungan, jasa transfer uang dan asuransi mikro. Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan, perlu beragam jasa keuangan untuk menjalankan usaha mereka, membangun aset, mengelola tingkat konsumsi, dan mengelola risiko (Damayanti, 2010).
Lembaga microfinance yang ada di Indonesia ialah MICRA, atau Microfinance Innovation Center for Resources and Alternatives, merupakan salah satu yayasan di Indonesia yang berfokus pada pengembangan sektor keuangan mikro (Micra Indonesia, 2011).

3.2.2 Pengertian Sistem Pendukung Keputusan

Turban mengatakan, Sistem Pendukung Keputusan (SPK) atau Decision Support System (DSS) adalah sebuah sistem yang mempunyai kemampuan untuk pemecahan sebuah masalah maupun kemampuan pengkomunikasian untuk masalah dengan kondisi semi terstruktur dan tak terstruktur. Sistem ini digunakan untuk membantu pengambilan keputusan dalam situasi semi terstruktur dan situasi yang tidak terstruktur, dimana tak seorangpun tahu secara pasti bagaimana keputusan seharusnya dibuat. SPK bertujuan untuk menyediakan informasi, membimbing, memberikan prediksi serta mengarahkan kepada pengguna informasi agar dapat melakukan pengambilan keputusan dengan lebih baik (Riadi, 2013).
  • Konsep Dasar Pengambilan Keputusan
Sistem Pendukung keputusan dirancang untuk mendukung seluruh tahap pengambilan keputusan mulai dari mengidentifikasi masalah, memilih data yang relevan,dan menentukan pendekatan yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan,sampai mengevaluasi pemilihan alternatif (Auyi, 2014).
  • Metode Penelitian
Tahapan yang diambil dalam penelitian ini yaitu:
  • Studi Literatur
Studi kepustakaan yaitu proses pengumpulan bahan-bahan referensi baik dari buku,artikel, paper, jurnal, makalah, maupun situs internet mengenai Sistem Pendukung Keputusan, metode simple multi Attribute rating technique serta beberapa referensilainnya untuk menunjang pencapaian tujuan penelitian.
  • Analisis Sistem dengan Penelitian ke Lapangan (Field Research)
Dilakukan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh data secara langsung dari lembaga desa khususnya bumdes melalui riset lapangan dengan mewawancara pihak yang berkompeten dalam hal pengambilan keputusan untuk seleksi calon nasabah.
  • Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Untitled



DAFTAR PUSTAKA

Auyi, Z. (n.d.). Sistem Pendukung Keputusan. Retrieved Juli 10, 2014, fromAcademia.edu:http://www.academia.edu/3620902/Sistem_Pendukung_Keputusan
Damayanti, V. (2010, September 1). Kompasiana. Retrieved Juli 10, 2014, from Apakah Microfinance Benar-benar Membantu Orang Miskin Keluar dari Kemiskinan?: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2010/09/01/apakah-microfinance-benar-benar-membantu-orang-miskin-keluar-dari-kemiskinan-245823.html
Micra Indonesia. (2011). Retrieved Juli 10, 2014, from Microfinance Innovation Center for Resources and Alternatives: http://www.micra-indo.org/
rahmatullah, r. (2010, Mei 27). Desain Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Retrieved Juli 10, 2014, from rahmatullah.net: http://www.rahmatullah.net/2010_05_01_archive.html
Riadi, M. (2013, September 18). Pengertian Sistem Pendukung Keputusan. Retrieved Juli 10, 2014, from kajianpustaka.com: http://www.kajianpustaka.com/2013/09/sistem-pendukung-keputusan-spk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar