SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT MICROFINANCE DESA LINGGA MUKTI 2014
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Ledgerword mengatakan, microfinance
merupakan pendekatan pembangunan ekonomi yang dimaksudkan untuk
memberikan manfaat bagi orang-orang berpenghasilan rendah dan perempuan
khususnya yang berpenghasilan rendah, termasuk diantarnya wiraswasta.
Jasa keuangan pada umumnya termasuk tabungan dan kredit, namun beberapa
organisasi keuangan mikro juga menyediakan asuransi dan layanan
pembayaran (rahmatullah, 2010).
Hulme mengatakan, microfinance lahir
sebagai alternatif dari kegagalan program bantuan pemerintah yaitu
kredit pedesaan untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Kegagalan ini
disebabkan oleh penjatahan kredit yang tidak merata, biaya transaksi
yang lebih tinggi, pembatasan tingkat bunga, tingkat standar yang tinggi
dan terjadinya praktek korupsi. Microfinance atau keuangan mikro, jika
dilihat dari institusi yang menjalankan aktivitasnya disebut dengan
istilah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM memiliki komitmen untuk
melayani masyarakat yang selama ini diabaikan oleh sektor perbankan
formal. Perkembangan sektor keuangan mikro didasarkan pada asumsi bahwa
masyarakat miskin memiliki kapasitas untuk melaksanakan kegiatan yang
menghasilkan pendapatan ekonomi tetapi dibatasi oleh kurangnya akses dan
penyediaan tabungan, kredit dan fasilitas asuransi (rahmatullah, 2010).
Minat masyarakat terhadap sistem
pembiayaan microfinance semakin tinggi, hal ini menyababkan pihak
microfinance akan sulit dalam menentukan nasabah yang layak untuk
mendapatkan kredit. Penentuan nasabah yang layak oleh suatu Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) biasanya dilakukan dengan menggunakan Sistem
Pendukung Keputusan (SPK) atau Decision Support System (DSS). Sistem
Pendukung Keputusan (SPK) merupakan sebuah sistem yang mampu memberikan
kemampuan pemecahan masalah maupun kemampuan pengkomunikasian untuk
masalah dengan kondisi semi terstruktur dan tak terstruktur. Sistem ini
digunakan untuk membantu pengambilan keputusan dalam situasi semi
terstruktur dan situasi yang tidak terstruktur, dimana tak seorangpun
tahu secara pasti bagaimana keputusan seharusnya dibuat (Riadi, 2013).
SPK bertujuan untuk menyediakan
informasi, membimbing, memberikan prediksi serta mengarahkan kepada
pengguna informasi agar dapat melakukan pengambilan keputusan dengan
lebih baik. Sistem pendukung keputusan meliputi sistem data yang berupa
data atau profil dari calon nasabah, sistem model merupakan model yang
digunakan untuk mencari keputusan atau solusi, dan digunakan untuk
menghasilkan laporan berdasarkan kriteria tertentu. Microfinance yang
akan diterapkan di Desa Linggamukti bertujuan untuk mengatasi semua
permasalahan yang ada untuk solusi sebuah permodalan. Untuk mendapatkan
modal atau pinjaman dari microfinance yang akan diterapkan tentunya
microfinance harus memiliki data dari calon nasabah yang akan dipilih.
Pemilihan nasabah untuk microfinance yang akan diterapkan di Desa
Linggamukti ialah dengan menggunakan model analytica hierarchy process.
Analytic Hierarchy Process (AHP) adalah teknik untuk mendukung proses
pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan pilihan terbaik
dari beberapa alternatif yang dapat diambil.
1.2 Perumusan Masalah
Beradasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dari makalah ini ialah :
- Model SPK apa yang tepat untuk pemberian kredit microfinance di Desa Linggamukti?
- Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan konsep SPK microfinance di Desa Linggamukti?
- Tujuan
Beradasarkan latar belakang di atas, tujuan dari makalah ini ialah :
- Mengetahui model SPK apa yang tepat untuk pemberian kredit microfinance di Desa Linggamukti
- Mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengembangkan konsep SPK microfinance di Desa Linggamukti
- Luaran yang Diharapkan
- Memudahkan pengguna dalam pengambilan keputusan melalui proses data / informasi dari nasabah.
- Menghasilkan solusi dengan lebih cepat dan tepat.
- Meningkatkan produktivitaspengguna SPK.
BAB II
GAMBARAN UMUM MASYARAKAT SASARAN
- Gambaran Umum Masyarakat
Masyarakat desa Lingga Mukti adalah
tergolong masyarakat Gemeinschaft, yaitu memiliki tradisi gotong royong
yang masih kental. Masyarakat di desa Lingga Mukti hampir tidak mengenal
adanya kesenjangan sosial karena masyarakat Lingga Mukti merasa saling
menghargai kebersamaan. Salah satu contoh nyatanya adalah dalam sistem
pertanian. Masyarakat Lingga Mukti menggunakan sistem gotong royong bagi
hasil. Setiap masyarakat menuangkan pikiran dan tenaga mereka untuk
kemajuan desa karena masyarakat Lingga Mukti merasa memiliki tanggung
jawab untuk kemajuan desa. Pertanian merupakan aspek ekonomi yang paling
unggul di Desa Linggamukti Karena 90% masyarakat desa tersebut bermata
pencaharian sebagai petani. 60% dari luas Desa Linggamukti atau seluas
155ha merupakan area persawahan. Area persawahan tersebut dikelola oleh
penduduk desa, sehingga penduduk Desa Linggamukti sebagian besar ialah
petani.
Usaha pertanian yang di lakukan
masyarakat Desa Linggamukti belum melakukan pengembangan usaha, sehingga
pendapatan ekonomi rumah tangga sangat tergantung kepada hasil
pertaniannya. Hal ini akan berakibat buruk apabila terjadi gagal panen,
yang secara langsung akan menurunkan pendapatan ekonomi rumah tangga.
Hanya sebagian golongan kecil petani yang melakukan pengembangan usaha
rumah tangganya selain bertani, yaitu dengan menjadi pengrajin atau
pedagang di desanya, sehingga apabila terjadi kegagalan panen, golongan
ini relative “aman“ dengan pendapatan cadangan (reserve income) yang
dimiliki dari pengembangan usahanya.
- Profil Usaha/Lembaga
Bumdes atau Badan Usaha Milik Desa adalah
Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa
dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan
kebutuhan dan potensi desa. BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal
usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri.
Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari
masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat
mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah
Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Bumdes didirikan
untuk meningkatkan Perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa,
meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
desa.
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa
yang dilakukan secara koorperatif, partisifatif, emansipatif,
transparansi, akuntable dan sustainable. Oleh karena itu, perlu upaya
serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat
berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
- Gagasan/Ide/Solusi yang Akan Dikembangkan
Microfinance adalah lembaga yang menyediakan jasa kredit, tabungan, dan layanan keuangan dasar lainnya bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Microfinance ini didirikan di Desa Lingga Mukti, masyarakat Desa Lingga
Mukti adalah tergolong masyarakat Gemeinschaft dan sebagian besar yaitu
90% dari masyarakat desa tersebut bermata pencaharian sebagai petani.
Usaha pertanian yang di lakukan
masyarakat Desa Linggamukti belum melakukan pengembangan usaha, sehingga
pendapatan ekonomi rumah tangga sangat tergantung kepada hasil
pertaniannya. Selain bertani, masyarakat desa harus melakukan
pengembangan dalam usahanya yaitu melakukan variasi atau inovasi produk
pertanian menjadi barang yang bernilai dan menjual di pasaran. Dalam
melakukan inovasi ini masyarakat membutuhkan modal yang lebih sehingga
usaha pertaniannya menjadi berkembang tetapi masyarakat desa Lingga
Mukti kurang mampu dalam hal permodalan. Masalah di atas akan dibantu
oleh lembaga microfinance.
Penentuan nasabah yang layak oleh suatu
Lembaga Keuangan Microfinance di Desa Lingga Mukti dilakukan dengan
menggunakan Sistem Pendukung Keputusan model Analytic Hierarchy Process
(AHP). Dalam penentuan calon nasabah data yang digunakan berupa biodata
peminjam dan biodata penjamin yang berisikan nama, alamat, nomor KTP,
nomor telp, dll serta peminjam harus melampirkan photocopy rekening PLN,
photocopy KTP peminjam dan penjamin, photocopy KK, photocopy sertifikat
tanah.
Adapun analisa kredit yang digunakan
untuk menentukan calon nasabah dengan melakukan survey, analisa 5 C + 1
P, dan verifikasi dan validasi. Tujuan survey Memastikan kebenaran
informasi yang diberikan oleh konsumen mengenai data diri, jenis
usaha/pekerjaan, jumlah pendapatan setiap bulan, mendapatkan data
pendukung lengkap mengenai rincian pembayaran, memastikan kebenaran
pemilikan asset dan mengenali karakter nasabah. Tujuan utama analisa
permohonan Kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah konsumen
mempunyai kemauan dan kemampuan didalam memenuhi kewajibannya secara
tertib, baik Pokok Hutang maupun bunga sampai dengan lunas. Permohonan
kredit akan disetujui apabila kreditur sudah yakin akan kelayakan calon
konsumen atau menganggap probabilitas untuk kegagalanya dianggap
rendah/sudah terukur berdasarkan kriteria – kriteria tertentu yang umum
digunakan adalah 5 C + 1 P yaitu :
- Character : bertanggung jawab / tidak terindikasi pinjaman modal untuk spekulasi, tidak terindikasi berkarakter buruk dengan menyurvei calon nasabah dan tidak terlibat dalam hal-hal buruk, kejujuran dan integritas yaitu pernyataan calon nasabah VS dokumen dan lingkungan (Rek listrik, informasi, cek lingkungan, dll), ketertiban administrasi yaitu mampu menyediakan data pendukung dengan cepat dan terstruktur, sikap kooperatif dan terutama sikap tanggung jawabnya yaitu kesediaan dan keterbukaan didalam memperlihatkan data yang diminta.
- Capacity : kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna mendapatkan keuntungan yang maksimal. Ukuran yang digunakan ialah pekerjaan, penghasilan, kapasitas listrik, asset yang dimiliki dan besar usahanya.
- Capital : jumlah dana atau modal yang dimiliki calon nasabah.ukuran yang digunakan ialah status kepemilikan rumah, usaha, tanah, dan tanggungan yang harus dibiayai.
- Condition : situasi yang mempengaruhi kelancaran usaha calon nasabah.
- Collateral karena tidak menggunakan agunan maka collateral tidak dipergunakan.
- Purpose : menganalisa apakah calon nasabah benar-benar membutuhkan dana untuk permodalan usahanya.
Selain itu, dibutuhkan juga verivikasi
dan validasi yaitu kegiatan pengecekan atas dua data yang berbeda
misalnya, nama calon nasabah yang tertera dalam kartu keluarga dengan
KTP. dan menyatakan keabsahan masa berlaku suatu data atau dokumen yang
dilampirkan oleh calon nasabah misalnya, KTP calon nasabah masih berlaku
atau tidak.
- Tinjauan Teoritis
- Pengertian Microfinance
Microfinance adalah lembaga yang
menyediakan jasa kredit, tabungan, dan layanan keuangan dasar lainnya
bagi masyarakat berpendapatan rendah. Layanan keuangan mikro
menyediakan uang dalam jumlah kecil, kredit dalam jumlah kecil, tabungan
dalam jumlah kecil. Istilah “keuangan mikro” dipergunakan untuk
membedakan layanan ini dari layanan yang disediakan bank pada umumnya.
Keuangan Mikro menawarkan akses kepada
orang miskin (masyarakat berpendapatan rendah) terhadap layanan keuangan
dasar seperti kredit, tabungan, jasa transfer uang dan asuransi mikro.
Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan, perlu beragam jasa keuangan
untuk menjalankan usaha mereka, membangun aset, mengelola tingkat
konsumsi, dan mengelola risiko (Damayanti, 2010).
Lembaga microfinance yang ada di
Indonesia ialah MICRA, atau Microfinance Innovation Center for Resources
and Alternatives, merupakan salah satu yayasan di Indonesia yang
berfokus pada pengembangan sektor keuangan mikro (Micra Indonesia,
2011).
3.2.2 Pengertian Sistem Pendukung Keputusan
Turban mengatakan, Sistem Pendukung
Keputusan (SPK) atau Decision Support System (DSS) adalah sebuah sistem
yang mempunyai kemampuan untuk pemecahan sebuah masalah maupun kemampuan
pengkomunikasian untuk masalah dengan kondisi semi terstruktur dan tak
terstruktur. Sistem ini digunakan untuk membantu pengambilan keputusan
dalam situasi semi terstruktur dan situasi yang tidak terstruktur,
dimana tak seorangpun tahu secara pasti bagaimana keputusan seharusnya
dibuat. SPK bertujuan untuk menyediakan informasi, membimbing,
memberikan prediksi serta mengarahkan kepada pengguna informasi agar
dapat melakukan pengambilan keputusan dengan lebih baik (Riadi, 2013).
- Konsep Dasar Pengambilan Keputusan
Sistem Pendukung keputusan dirancang
untuk mendukung seluruh tahap pengambilan keputusan mulai dari
mengidentifikasi masalah, memilih data yang relevan,dan menentukan
pendekatan yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan,sampai
mengevaluasi pemilihan alternatif (Auyi, 2014).
- Metode Penelitian
Tahapan yang diambil dalam penelitian ini yaitu:
- Studi Literatur
Studi kepustakaan yaitu proses
pengumpulan bahan-bahan referensi baik dari buku,artikel, paper, jurnal,
makalah, maupun situs internet mengenai Sistem Pendukung Keputusan,
metode simple multi Attribute rating technique serta beberapa
referensilainnya untuk menunjang pencapaian tujuan penelitian.
- Analisis Sistem dengan Penelitian ke Lapangan (Field Research)
Dilakukan penelitian yang bertujuan untuk
memperoleh data secara langsung dari lembaga desa khususnya bumdes
melalui riset lapangan dengan mewawancara pihak yang berkompeten dalam
hal pengambilan keputusan untuk seleksi calon nasabah.
- Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
DAFTAR PUSTAKA
Auyi, Z. (n.d.). Sistem Pendukung Keputusan. Retrieved Juli 10, 2014, fromAcademia.edu:http://www.academia.edu/3620902/Sistem_Pendukung_Keputusan
Damayanti, V. (2010, September 1). Kompasiana.
Retrieved Juli 10, 2014, from Apakah Microfinance Benar-benar Membantu
Orang Miskin Keluar dari Kemiskinan?:
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2010/09/01/apakah-microfinance-benar-benar-membantu-orang-miskin-keluar-dari-kemiskinan-245823.html
Micra Indonesia. (2011).
Retrieved Juli 10, 2014, from Microfinance Innovation Center for
Resources and Alternatives: http://www.micra-indo.org/
rahmatullah, r. (2010, Mei 27). Desain Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Retrieved Juli 10, 2014, from rahmatullah.net: http://www.rahmatullah.net/2010_05_01_archive.html
Riadi, M. (2013, September 18). Pengertian Sistem Pendukung Keputusan. Retrieved Juli 10, 2014, from kajianpustaka.com: http://www.kajianpustaka.com/2013/09/sistem-pendukung-keputusan-spk.html